Oleh PTI

GUWAHATI: Pemerintah Kabupaten Kamrup (Metropolitan) telah mendeklarasikan ‘Zona Tenang’ di sini dalam radius 100 meter dari rumah sakit, lembaga pendidikan, pengadilan tinggi dan pengadilan lain selain tempat keagamaan terkemuka.

Hakim Daerah Kamrup (Metropolitan) dr. Angamathu, telah mendeklarasikan ‘Zona Tenang’ sesuai dengan arahan yang diterima dari Pemerintah Assam berdasarkan Aturan 3 (2) Peraturan Polusi Kebisingan (Peraturan dan Pengendalian) tahun 2000 dari Undang-Undang Lingkungan Hidup (Perlindungan), 1986.

Kawasan ‘Zona Tenang’ tersebut berjarak radius 100 meter dari seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta, seluruh lembaga pendidikan negeri dan swasta, Pengadilan Tinggi Gauhati/Hakim Negeri dan Sidang serta Mahkamah Agung Kehakiman serta seluruh tempat keagamaan terkemuka termasuk pura, mesjid, gurudwaras, gereja, biara, matematika dan namghar.

Perintah DM mengarahkan Sekretaris Anggota Dewan Pengendalian Pencemaran untuk mengumpulkan, menyusun dan mempublikasikan data teknis dan statistik yang berkaitan dengan polusi suara dan untuk mengambil tindakan untuk pencegahan, pengendalian dan pengurangan yang efektif berdasarkan Pasal 4 (3) Polusi Kebisingan (Peraturan dan Pengendalian). ) Aturan 2000 dan menyerahkan laporan bulanan.

Selanjutnya, Superintending Engineer PWD (Roads) telah diminta untuk mengambil langkah-langkah untuk memasang singage yang tepat di area masing-masing dalam waktu 15 hari.

Namun, siapa pun yang dirugikan dengan perintah tersebut bebas untuk menghadap DM dalam waktu 15 hari sejak dikeluarkannya perintah pada tanggal 28 April untuk mengajukan keberatan tertulis, jika ada, atas perbaikan dan modifikasi perintah tersebut.

Togel Sydney