Oleh PTI

PANAJI: Polisi Goa telah menangkap seorang wanita di kota Mapusa dekat sini karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun yang tinggal bersamanya.

Berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh orang tua anak laki-laki tersebut awal pekan ini, perempuan berusia 29 tahun tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki tersebut antara tanggal 7 Juni dan 11 September, kata inspektur kantor polisi Mapusa Tushar Lotlikar kepada PTI.

Bocah itu kabur dari rumahnya di Ponda. Dia bekerja di sebuah pompa bensin di kota Mapusa dan tinggal di rumah wanita tersebut, yang sudah bercerai dan tinggal bersama ketiga anaknya, kata petugas polisi lainnya.

Beberapa hari yang lalu, anak laki-laki itu kembali ke rumahnya dan mulai bertingkah tidak normal. Dia kemudian dirujuk ke Institut Psikiatri dan Perilaku Manusia (IPHB) milik negara di dekat sini, kata pejabat itu.

Selama konseling di institut tersebut, anak laki-laki tersebut mengungkapkan tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh wanita tersebut, katanya.

Polisi Mapusa kemarin mendaftarkan pelanggaran terhadap perempuan tersebut berdasarkan bagian yang relevan dari Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POSCO) dan Undang-Undang Anak Goa.

“Kami telah memanggil wanita itu ke kantor polisi besok dan setelah itu kami akan memutuskan tindakan selanjutnya,” kata pejabat itu.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

uni togel