MUMBAI: Seorang korban talak tiga dari Nalasopara di Mumbai telah mengajukan petisi tertulis di Pengadilan Tinggi Bombay untuk meminta penghapusan praktik talak tiga, nikah halala dan poligami di komunitas Muslim.
Berdasarkan petisi tersebut, perempuan tersebut menikah dengan seorang warga Bandra pada tahun 2009 dan dua bulan setelah pernikahan mereka, mertua perempuan tersebut mulai melecehkannya.
Pemohon bahkan mengatakan bahwa ayah mertuanya mencoba menganiayanya berkali-kali dan melakukan rayuan seksual.
Pada tahun 2012, suami korban memberikan talak kepada korban melalui wesel senilai Rs 2.000.
Korban mengajukan permohonan pemeliharaan berdasarkan Pasal 125 KUHAP (CrPC) di pengadilan keluarga, yang memerintahkan suaminya untuk membayar tunjangan bulanan sebesar Rs. 4000.
Pada saat yang sama, suami korban menikah lagi dan kini memaksa korban untuk menunaikan Nikah Halala sesuai syariah agar tidak perlu membiayainya.
Petisi tersebut berupaya untuk menyatakan Bagian 2 Undang-Undang Penerapan Hukum Pribadi Muslim (Shariat) tahun 1937 sebagai inkonstitusional dan melanggar hak-hak dasar berdasarkan Pasal 14, 15, 21 dan 25 Konstitusi India.
Pengadilan juga meminta pengadilan untuk menjadikan Talaq Tiga dan Nikah Halala dapat dihukum berdasarkan berbagai bagian KUHP India (IPC).
MUMBAI: Seorang korban talak tiga dari Nalasopara di Mumbai telah mengajukan petisi tertulis di Pengadilan Tinggi Bombay untuk meminta penghapusan praktik talak tiga, nikah halala dan poligami di komunitas Muslim. Berdasarkan petisi tersebut, perempuan tersebut menikah dengan seorang warga Bandra pada tahun 2009 dan dua bulan setelah pernikahan mereka, mertua perempuan tersebut mulai melecehkannya. Pemohon bahkan mengatakan bahwa ayah mertuanya mencoba menganiayanya berkali-kali dan menerima rayuan seksual.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Pada tahun 2012, suami korban memberikan talaknya melalui wesel sebesar Rs 2000. Korban mengajukan permohonan nafkah berdasarkan Pasal 125 KUHAP (CrPC) di pengadilan keluarga, yang memerintahkan suaminya untuk ‘ nafkah bulanan. Rp. 4000. Pada saat yang sama, suami korban menikah lagi dan kini memaksa korban untuk melakukan Nikah Halala sesuai syariat agar tidak perlu membiayainya. Petisi tersebut berupaya untuk menyatakan Bagian 2 Undang-Undang Penerapan Hukum Pribadi Muslim (Shariat) tahun 1937 sebagai inkonstitusional dan melanggar hak-hak dasar berdasarkan Pasal 14, 15, 21 dan 25 Konstitusi India. Pengadilan juga meminta pengadilan untuk menjadikan Talaq Tiga dan Nikah Halala dapat dihukum berdasarkan berbagai bagian KUHP India (IPC).