NEW DELHI: Kementerian Pertahanan hari ini mengatakan belum ada penurunan peringkat atau perubahan apa pun dalam kesetaraan pangkat militer dengan rekan-rekan sipil mereka.
Ada laporan media yang mengklaim bahwa pemerintah telah mengeluarkan perintah baru yang menurunkan status perwira militer dibandingkan rekan sipil mereka di Mabes Angkatan Darat.
Laporan-laporan ini, mengutip surat tertanggal 18 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan, “secara keliru menyatakan bahwa kesetaraan telah terganggu dan status Petugas Layanan telah diturunkan”, demikian pernyataan Kementerian Pertahanan.
Dijelaskan bahwa tidak ada penurunan peringkat apa pun atau perubahan apa pun dalam kesetaraan pangkat layanan yang ada, katanya.
Kesetaraan fungsional yang ada seperti yang diklarifikasi pada tahun 1991 dan diulangi lebih lanjut pada tahun 1992, 2000, 2004 dan 2005 baru ditegaskan kembali.
Diperjelas lebih lanjut bahwa pengulangan persamaan pangkat yang ada saat ini hanya untuk urusan pembagian tugas dan tanggung jawab fungsional sebagaimana yang telah ada pada berbagai jabatan di masing-masing Markas Dinas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang merupakan komponen Personil Dinas serta petugas sipil. “Hal ini tidak berdampak pada pegawai sipil di luar jabatan Kepala Dinas tersebut. Ditegaskan kembali bahwa tidak ada perubahan struktur kepangkatan atau status personel TNI,” kata Kementerian.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
NEW DELHI: Kementerian Pertahanan hari ini mengatakan belum ada penurunan peringkat atau perubahan apa pun dalam kesetaraan pangkat militer dengan rekan-rekan sipil mereka. Ada laporan media yang mengklaim bahwa pemerintah telah mengeluarkan perintah baru yang menurunkan status perwira militer dibandingkan rekan sipil mereka di Mabes Angkatan Darat. Laporan-laporan ini, mengutip surat tertanggal 18 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan, “secara keliru menyatakan bahwa kesetaraan telah terganggu dan status Petugas Layanan telah diturunkan”, demikian pernyataan Kementerian Pertahanan. Dijelaskan bahwa tidak ada penurunan peringkat apa pun atau perubahan apa pun dalam kesetaraan pangkat layanan yang ada, katanya. Kesetaraan fungsional yang ada seperti yang diklarifikasi pada tahun 1991 dan diulangi lebih lanjut pada tahun 1992, 2000, 2004 dan 2005 baru terkonfirmasi kembali. Diperjelas lebih lanjut bahwa pengulangan persamaan pangkat yang ada saat ini hanya untuk urusan pembagian tugas dan tanggung jawab fungsional sebagaimana yang telah ada pada berbagai jabatan di masing-masing Markas Dinas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yang merupakan komponen Personil Dinas serta petugas sipil. “Hal ini tidak berdampak pada pegawai sipil di luar jabatan Kepala Dinas tersebut. Ditegaskan kembali bahwa tidak ada perubahan struktur kepangkatan atau status personel TNI,” kata Kementerian. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsAppgoogletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); );