Oleh PTI

NEW DELHI: Kesal atas kematian pekerja sanitasi di kota baru-baru ini, Pusat tersebut mengatakan pihaknya merencanakan amandemen terhadap undang-undang yang melarang pemulungan manual untuk menjadikan kontraktor dan orang-orang swasta yang terlibat dalam pembersihan limbah bertanggung jawab atas kematian tersebut dan membuat mereka bertanggung jawab. agar kompensasi dibayarkan kepada para korban.

Sebuah proposal telah disusun oleh Kementerian Keadilan dan Pemberdayaan Sosial dan merupakan bagian dari agenda rapat konsultatif yang diadakan di sini untuk membahas isu-isu terkait penerapan Larangan Mempekerjakan Pemulung Manual dan Undang-Undang Rehabilitasinya, 2013.

“Kami berencana untuk memperkuat UU tersebut dengan mengacu pada tanggung jawab kontraktor dan pihak swasta jika terjadi kematian terkait limbah dan tangki septik serta kompensasi kepada keluarga korban yang harus dibayarkan,” kata Menteri Keadilan Sosial Thaawarchand Gehlot.

Pembersihan septic tank dan saluran pembuangan tanpa peralatan pelindung dilarang berdasarkan Undang-undang. Dengan banyaknya kematian akibat pembersihan berbahaya yang dilaporkan di masa lalu, Gehlot mendesak negara-negara bagian untuk segera mengambil langkah-langkah mekanisasi total dalam pembersihan septic tank dan saluran pembuangan.

Beliau juga berpesan agar mereka menerapkan ketentuan pidana dalam UU tersebut, khususnya mengenai kontraktor dan perorangan yang mempekerjakan orang untuk melakukan pekerjaan tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan sebagaimana diamanatkan dalam UU dan peraturan yang dibuat sesuai dengan itu.

Negara-negara bagian telah diminta untuk mengajukan FIR terhadap orang-orang yang bertanggung jawab atas kematian tersebut dan memasukkan kontraktor ke dalam daftar hitam yang terbukti lalai dalam mematuhi ketentuan undang-undang.

Pada pertemuan konsultatif, Gehlot mengatakan bahwa meskipun undang-undang mewajibkan kompensasi sebesar Rs sepuluh lakh untuk diberikan kepada keluarga orang yang meninggal di saluran pembuangan limbah dan tangki septik, hanya enam negara bagian yang mengamanatkan pembayaran kompensasi penuh atau sebagian dalam kasus-kasus yang dilaporkan.

Selain itu, meskipun perusahaan mewajibkan menyediakan alat pelindung diri kepada pekerja, kontraktor ternyata mengabaikan ketentuan tersebut.

Menteri menyatakan keprihatinannya atas beberapa negara bagian yang tidak menyerahkan laporan kemajuan triwulanan mengenai kemajuan penerapannya.

Menurut Undang-undang, setiap pemerintah negara bagian harus membentuk komite pemantau negara. Namun, hanya 12 negara bagian yang telah mengkonfirmasi konstitusi komite kewaspadaan dan pemantauan negara bagian dan hanya empat negara bagian, termasuk Uttar Pradesh, Benggala Barat, Chattisgarh dan Madhya Pradesh, yang telah mengadakan pertemuan komite yang dibentuk oleh mereka.

Menurut data pemerintah, terdapat 13.368 pemulung manual di 13 negara bagian di negara tersebut. Uttar Pradesh sendiri telah mengidentifikasi 10.980 pemulung manual.

Selain itu, meskipun sepuluh pekerja sanitasi telah meninggal di negara ini dalam sebulan terakhir saja, data pemerintah menunjukkan hanya sepuluh pekerja yang meninggal di negara ini sejak tahun 2015.

“Alasan tidak teridentifikasinya pemulung manual yang muncul antara lain kurangnya pemahaman pihak berwenang di negara tersebut mengenai definisi lebih luas dari pemulung manual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Persepsi lama mereka tentang pemulung hanya sebatas membersihkan jamban kering dan oleh karena itu mereka menyangkal keberadaan pemulung di negara mereka,” kata seorang pejabat senior di kementerian.

Pemerintah kabupaten dan kota tidak mau mengakui keberadaan pemulung karena dapat memberikan citra buruk terhadap kabupaten tersebut, katanya.

Pejabat tersebut juga mengatakan bahwa banyak pemerintah kota juga tidak melakukan survei terhadap pemulung karena ketidaktahuan mereka mengenai UU tersebut dan juga karena kurangnya keseriusan.

togel sdy