MUMBAI: Menyusul pelarangan yang dilakukan Pusat terhadap LSM Zakir Naik, Islamic Research Foundation, selama lima tahun, dewan pengkhotbah Islam yang kontroversial tersebut mengklaim bahwa pelarangan tersebut ‘ilegal dan tidak dapat dibenarkan’, dan menambahkan bahwa mereka akan mengajukan gugatan terhadap perintah tersebut ke pengadilan.
Pengacara Naik, Mubin Solkar, mengatakan kepada ANI, “Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan seperti itu berdasarkan bagian 3 UAPA. Kami yakin bahwa larangan ini tidak dapat dibenarkan sama sekali dan merupakan larangan ilegal karena ketentuan UAPA salah digunakan dalam kasus ini. Dalam pandangan kami, ini jelas merupakan penyalahgunaan ketentuan UAPA.”
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa agar sebuah organisasi dinyatakan ilegal, organisasi tersebut harus mengungkapkan, menyoroti dan mempromosikan pelanggaran berdasarkan Pasal 153A, yaitu promosi permusuhan atas dasar agama yang tidak dilakukan oleh Yayasan Penelitian Islam.
“Sejak awal berdirinya, IRF telah mempromosikan perdamaian dan keharmonisan, kegiatan amal, sosial dan kemanusiaan. Larangan ini sama sekali tidak bisa dibenarkan. Jadi, meskipun pemberitahuan ini dikeluarkan, biasanya tidak berlaku kecuali ada konfirmasi dari pengadilan,” tambahnya.
Solkar yang yakin mengatakan dia yakin pengadilan akan membatalkan larangan tersebut.
Pusat tersebut pada hari Selasa melarang IRF selama lima tahun dan meminta lembaga penegak hukum untuk secara ketat memantau kegiatan semua institusi organisasi tersebut. Keputusan tersebut diambil oleh Komite Kabinet Keamanan setelah Naik kedapatan menyampaikan pidato yang provokatif.
Perkembangan ini terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan pemberitahuan kepada LSM Naik, sehingga memulai proses pembatalan lisensi FCRA-nya.
Sumber MHA menyebutkan, proses menempatkan kepercayaan pendidikan Zakir Naik pada kategori pra-persetujuan juga telah dimulai. Pusat ini berkali-kali mengklaim bahwa IRF pimpinan Naik mencemarkan nama baik India dan oleh karena itu telah berulang kali menegaskan bahwa IRF harus dilarang.
Naik menjadi sorotan setelah surat kabar Bangladesh ‘Daily Star’ mengungkapkan bahwa salah satu pelaku serangan teror 1 Juli di Dhaka, Rohan Imtiaz, terinspirasi oleh Naik.
Dia dilarang di Inggris dan Kanada karena dugaan ujaran kebencian yang ditujukan pada agama lain.
Ia juga termasuk di antara 16 cendekiawan Islam yang dilarang di Malaysia dan dituduh meradikalisasi dan memikat generasi muda untuk melakukan tindakan terorisme dan berada di bawah pengawasan badan keamanan.