NEW DELHI: Dalam upaya untuk memastikan bahwa tidak ada sungai antar negara bagian atau internasional yang terkena dampak kegiatan penghapusan lumpur secara sewenang-wenang, Pusat telah mengusulkan pembentukan otoritas daerah aliran sungai. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari konsep kebijakan pengelolaan sedimen yang juga mengusulkan agar pekerjaan desilting lebih dari 1 meter kubik tidak dilakukan di sungai mana pun tanpa persetujuan pihak berwenang atau Komisi Air Pusat (CWC). Seorang pejabat senior CWC mengatakan bahwa rancangan tersebut telah diedarkan ke pemerintah negara bagian bulan lalu dan saran mereka telah diminta. “Ada kebutuhan untuk memperkenalkan Otoritas Wilayah Sungai untuk semua wilayah sungai sesuai rekomendasi Komite Doabia,” kata rancangan kebijakan tersebut.
Panel Justice TS Doabia, yang dibentuk pada tahun 2012, mengadvokasi pembentukan otoritas wilayah sungai untuk mengatur dan mengembangkan perairan di wilayah sungai antar negara bagian. Sejalan dengan usulan tersebut, rancangan kebijakan juga menyarankan bahwa untuk melindungi integritas struktur bendungan atau bendungan, kegiatan pengerukan/penghapusan lumpur/penambangan di bagian hulu bangunan tidak diperbolehkan dalam jarak kurang lebih 200 meter. Rancangan dokumen lebih lanjut menyatakan bahwa kegiatan semacam itu tidak diperbolehkan dalam jarak 800 meter di hilir dari bangunan.
Rancangan dokumen tersebut menekankan perlunya menyediakan dataran banjir dan danau yang memadai di sepanjang sungai hingga tingkat banjir sedang dan merekomendasikan agar tidak ada perambahan pada dataran banjir dan reklamasi danau. Ia juga merekomendasikan untuk memutuskan hubungan danau dari sungai. “Sebaliknya, danau/cekungan yang berdekatan dapat dihilangkan lumpurnya untuk meningkatkan kapasitas penyimpanannya,” katanya.
Ia menambahkan, penghilangan lumpur danau harus dilakukan sedemikian rupa agar kontinuitas sedimen tetap terjaga. Konsep tersebut menyatakan bahwa terdapat kebutuhan untuk pembangunan tempat penyimpanan dengan bantalan banjir yang memadai, konsep tersebut menyatakan bahwa air yang tersimpan harus dikeluarkan selama periode non-musim sedemikian rupa sehingga daya dukung lumpur sungai tetap terjaga seiring dengan peningkatan. ekologi sungai.”
Rancangan kebijakan tersebut juga menekankan pengelolaan limbah padat oleh lembaga pengelolaan lokal, dengan menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan di daerah tangkapan air berkontribusi terhadap pencemaran sungai. Dikatakan bahwa perhatian khusus harus diberikan terhadap limbah padat yang dihasilkan dari proses industri, yang seringkali mengandung bahan beracun. Ia menambahkan, “Dan pencampuran dengan lumpur lain dapat menyebabkan lumpur tersebut tidak dapat digunakan dalam rantai makanan. Limbah tersebut tidak boleh dibuang ke sungai.