NEW DELHI: Menyusul masukan yang diterima dari berbagai pihak, pemerintah memutuskan untuk memberikan opsi kepada pasangan pelanggan untuk terus berkontribusi ke rekening Atal Pension Yojana pelanggan, selama sisa periode vesting.

Kontribusi dapat berlanjut hingga pelanggan asli mencapai usia 60 tahun, dan bukan ketentuan yang berlaku saat ini yaitu menyerahkan uang sekaligus kepada pasangan atas kematian dini (kematian sebelum usia 60 tahun) dari pelanggan.

Masukan yang diterima dari berbagai pihak menunjukkan bahwa ketentuan APY saat ini yaitu penyerahan sekaligus kepada pasangan atas kematian dini pelanggan tidak disukai oleh banyak pelanggan.

Hal ini juga menyoroti fakta bahwa terdapat peningkatan permintaan untuk memberikan pilihan kepada pasangan untuk melanjutkan iuran setelah kematian pelanggan agar ia dapat memperoleh pensiun ketika pelanggan yang meninggal mencapai usia 60 tahun.

Pasangan dari pemesan berhak menerima jumlah pensiun yang sama dengan jumlah pensiun dari pemesan sampai pasangannya meninggal dunia. Setelah meninggal dunia baik pemesan maupun isterinya, maka calon pemesan berhak menerima kekayaan pensiun, yang diakumulasikan sampai dengan usia pemesan 60 tahun.

Sebelumnya, untuk mengatasi risiko umur panjang di antara para pekerja di sektor yang tidak terorganisir dan untuk mendorong para pekerja di sektor yang tidak terorganisir untuk secara sukarela menabung untuk masa pensiun mereka, Pemerintah meluncurkan inisiatif baru yang disebut Atal Pension Yojana yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2015.

Berdasarkan APY, setiap pelanggan, setelah berusia 60 tahun, akan mendapatkan jaminan pensiun bulanan minimum, atau pensiun bulanan yang lebih tinggi, jika hasil investasi lebih tinggi dari asumsi pengembalian pensiun jaminan minimum, selama periode iuran.

Setelah pemesan meninggal dunia, pasangan dari pemesan berhak menerima jumlah pensiun yang sama dengan jumlah pensiunan pemesan sampai meninggalnya pasangannya.

Setelah meninggal dunia baik pemesan maupun isterinya, maka calon pemesan berhak menerima kekayaan pensiun, yang diakumulasikan sampai dengan usia pemesan 60 tahun.

Dalam keadaan luar biasa, yaitu jika penerima manfaat meninggal dunia atau penyakit tertentu, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan PFRDA (Penarikan dan Penarikan dalam Sistem Pensiun Nasional), 2015, sebelum usia 60 tahun, akumulasi kekayaan pensiun sampai saat ini akan diberikan kepada calon atau pelanggan, tergantung keadaannya.

Togel Singapore