TIKAMGARH: Seorang pria berusia 45 tahun diduga memotong dua jari seorang wanita, yang dituduh memperkosanya dua tahun lalu dan persidangannya sedang berlangsung di pengadilan, kata polisi hari ini. Insiden tersebut terjadi pada hari Minggu dan tersangka Kunwar Lal, yang diberikan jaminan oleh pengadilan setempat bulan lalu dalam kasus pemerkosaan tersebut, ditangkap tadi malam, kata mereka.

Namun, dua kaki tangannya – Mahendra Yadav dan Bhagwan Yadav masih buron. Wanita tersebut mengatakan dalam pengaduannya bahwa terdakwa memotong jarinya karena dia menolak melakukan kompromi tertulis untuk mengakhiri tuntutan pidana dalam kasus pemerkosaan tersebut.

“Terdakwa ditangkap setelah korban pemerkosaan berusia 27 tahun itu menghampiri Inspektur Polisi (SP) Nimish Agrawal dan menunjukkan dua jari tangan kanannya telah dipotong oleh pemerkosanya,” kata Inspektur PN Sahu dari Jaron. daerah.

“Kunwar diduga memperkosa wanita tersebut pada bulan Oktober 2014 dan persidangan atas kasus ini sedang berlangsung. Pengadilan setempat memberinya jaminan bulan lalu,” katanya.

Setelah dibebaskan dari penjara, terdakwa mulai menuntut agar korban dan keluarganya melakukan kompromi dalam upaya mengakhiri tuntutan pidana atau menghadapi konsekuensi yang mengerikan, kata inspektur.

Sementara itu, perempuan tersebut juga mengklaim bahwa polisi Jaron melindungi terdakwa. Dia mengatakan polisi gagal bertindak meskipun dia mengeluh bahwa Kunwar mengancamnya. “Jika polisi menindaklanjuti keluhan saya bahwa Kunwar mengancam saya dengan konsekuensi serius, dia dan dua kaki tangannya tidak akan memotong jari saya,” katanya.

slot demo