Oleh PTI

HYDERABAD: Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria karena memperkosa bayi berusia tiga bulan pada bulan November 2015. Hakim LB Nagar Metropolitan Sessions Sunita Kunchala pada hari Rabu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berusia 50 tahun, Padi Krishna, seorang tukang listrik karena mengaku bersalah , karena menculik dan memperkosa bayi.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rs 2.000 atas pemerkosaan tersebut. Ia juga dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena menculik bayi tersebut. Kedua kalimat tersebut akan dijalani secara bersamaan. Pengaduan diajukan ke polisi Hayathnagar pada 22 November 2015 yang menyatakan bahwa bayi perempuan (sepupu pelapor) telah menghilang dari rumah pada malam tanggal 20 November, kata Inspektur J Narender Goud dalam rilisnya.

Pelapor, yang mencari bayi tersebut bersama anggota keluarga lainnya, menemukan keponakannya dalam pelukan terdakwa di dekat rumah mereka keesokan harinya. Ketika mereka menanyainya, Krishna tidak dapat memberikan jawaban yang tepat. Pelapor membawa bayi itu kepadanya dan menemukan bahwa dia menderita luka. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit, di mana dokter menyatakan bahwa anak tersebut telah mengalami pelecehan seksual, kata polisi. Berdasarkan pengaduan tersebut, sebuah kasus telah didaftarkan dan Krishna kemudian ditangkap, kata mereka.

Togel Sidney