Oleh PTI

KOLKATA: Pengadilan Tinggi Kalkuta hari ini menolak permohonan jaminan seorang terdakwa dalam kasus serangan teror American Center tahun 2002.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Dipankar Dutta dan Hakim Pratik Prakash Banerjee menolak permohonan jaminan Hasnu Zubair Ahmed alias Hasan Imam, yang ditangkap pada Oktober 2016.

Hasan diduga adalah anggota pasukan komando Asif Raza yang melakukan serangan pada 22 Januari 2002 di American Center di sini, menewaskan lima personel polisi dan melukai beberapa lainnya.

Penasihat hukumnya memohon jaminan, menyatakan bahwa karena catatan harian kasus tersebut diajukan ke Mahkamah Agung sehubungan dengan petisi yang berkaitan dengan terdakwa lain dalam kasus tersebut, maka persidangan Hasan di hadapan sidang di sini tetap ditunda.

Pengacara menyatakan bahwa hak kebebasan Hasan dihalangi bukan karena kesalahannya, dan berdoa agar ia dibebaskan dengan jaminan.

Menentang permohonan jaminan, penasihat negara N Ahmed berpendapat bahwa terdakwa memiliki hubungan dengan kelompok teror Harkat-ul-Jihadi-e-Islam dan melepaskannya dengan jaminan pada tahap ini akan melanggar keamanan nasional.

Ia juga menyampaikan bahwa Hasan buron selama 14 tahun dan ditangkap oleh STF Gujarat distrik Aurangabad Bihar pada Oktober 2016 dan kemudian diserahkan ke STF Kepolisian Kolkata.

Terdakwa saat ini ditahan di Rumah Pemasyarakatan Alipore.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

lagutogel