NEW DELHI: Mantan presiden DUSU, yang dituduh merusak properti Perpustakaan Universitas Delhi dan mengancam seorang profesor lebih dari satu dekade lalu, telah dibebaskan oleh pengadilan setelah saksi penuntut gagal mengidentifikasi dia.
Hakim Metropolitan Shilpi Jain membebaskan mantan presiden Persatuan Mahasiswa Universitas Delhi (DUSU) Nakul Bhardwaj dari pelanggaran berdasarkan Pasal 427 (ketidakpatuhan menyebabkan kerugian sejumlah lima puluh rupee) IPC. Dia sebelumnya dibebaskan dari tindak pidana intimidasi berdasarkan pasal 506 IPC.
“Pada kenyataannya dan keadaan, perkara penuntutan tidak didukung oleh kunci/saksi mata karena mereka tidak mengungkapkan sesuatu yang memberatkan terdakwa…pelanggaran tersebut tidak dibuktikan tanpa keraguan dan keuntungan dari keraguan ada pada terdakwa.Oleh karena itu , Nakul Bhardwaj dibebaskan,” kata hakim.
Perintah pengadilan tersebut didasarkan pada pengaduan yang diajukan oleh mantan profesor KM Shrimali, pustakawan DU saat itu, yang menuduh bahwa mantan presiden DUSU datang ke kantornya pada tanggal 26 Juni 2004 untuk menemuinya tetapi diminta menunggu karena dia sedang sibuk. Bhardwaj malah memasuki kantor dan mulai menganiaya profesor, yang sekarang sudah pensiun, dan merusak properti di perpustakaan, demikian dugaannya.
Namun, pelapor dan dua saksi penuntut lainnya membantah kejadian tersebut saat melakukan pemecatan di pengadilan dan juga gagal mengidentifikasi terdakwa. “Ketiga saksi kunci tersebut gagal mengidentifikasi terdakwa serta harta bendanya. Mereka dengan tegas menyangkal bahwa mereka tidak dapat mengidentifikasi terdakwa,” kata pengadilan.
Berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh profesor yang kini sudah pensiun itu, Bhardwaj juga diduga mengeluarkan ancaman kepadanya dengan mengatakan bahwa dia adalah pemimpin ABVP dan dia tidak akan membiarkannya.
Terdakwa membantah semua tuduhan terhadap dirinya dan menyatakan bahwa ia terlibat secara tidak benar dalam kasus ini karena pelapor berasal dari partai politik lawan.
NEW DELHI: Mantan presiden DUSU, yang dituduh merusak properti Perpustakaan Universitas Delhi dan mengancam seorang profesor lebih dari satu dekade lalu, telah dibebaskan oleh pengadilan setelah saksi penuntut gagal mengidentifikasi dia. Hakim Metropolitan Shilpi Jain membebaskan mantan presiden Persatuan Mahasiswa Universitas Delhi (DUSU) Nakul Bhardwaj dari pelanggaran berdasarkan Pasal 427 (ketidakpatuhan menyebabkan kerugian sejumlah lima puluh rupee) IPC. Dia sebelumnya dibebaskan dari tindak pidana intimidasi berdasarkan pasal 506 IPC. “Pada kenyataannya dan keadaan, perkara penuntutan tidak didukung oleh kunci/saksi mata karena mereka tidak mengungkapkan sesuatu yang memberatkan terdakwa…pelanggaran tersebut tidak dibuktikan tanpa keraguan dan keuntungan dari keraguan ada pada terdakwa. Oleh karena itu , Nakul Bhardwaj dibebaskan,” kata hakim. googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Perintah pengadilan datang atas pengaduan yang diajukan oleh mantan profesor KM Shrimali, pustakawan DU saat itu, menuduh bahwa mantan presiden DUSU datang ke kantornya pada tanggal 26 Juni 2004 untuk menemuinya tetapi diminta menunggu karena dia sibuk. Bhardwaj malah memasuki kantor dan mulai menganiaya profesor tersebut, yang kini sudah pensiun, dan merusak properti di perpustakaan, demikian dugaannya. Namun, pelapor dan dua saksi penuntut lainnya membantah kejadian tersebut saat melakukan pemecatan di pengadilan dan juga gagal mengidentifikasi terdakwa. “Ketiga saksi kunci tersebut gagal mengidentifikasi terdakwa serta harta bendanya. Ketiganya dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak dapat mengidentifikasi terdakwa,” kata pengadilan. Berdasarkan pengaduan yang diajukan oleh profesor yang kini sudah pensiun itu, Bhardwaj juga diduga mengeluarkan ancaman terhadapnya dengan mengatakan bahwa dia adalah pemimpin ABVP dan dia tidak akan membiarkannya. Terdakwa membantah semua tuduhan terhadap dirinya dan menyatakan bahwa ia terlibat secara tidak benar dalam kasus ini karena pelapor berasal dari partai politik lawan.