NEW DELHI: Regulator harga obat NPPA telah menaikkan harga stent sekitar 2 persen, efektif besok setelah memperhitungkan indeks harga grosir.
Harga stent bare metal telah naik menjadi Rs 7,400 dari harga yang diumumkan sebelumnya sebesar Rs 7,260.
Begitu pula dengan harga obat eluting stent yang naik menjadi Rs 30.180 dari sebelumnya Rs 29.600.
Pada bulan Februari, Otoritas Penetapan Harga Farmasi Nasional (NPPA) mengendalikan harga stent dan membatasi harga tertinggi stent koroner sebesar Rs 7.260 untuk stent bare metal dan Rs 29.600 untuk stent yang mengelusi obat.
Rata-rata MRP yang sesuai sebelum pengendalian harga masing-masing adalah Rs 45.100 dan Rs 1,21 lakh.
NPPA juga telah menetapkan harga tertinggi untuk 46 formulasi obat yang digunakan untuk berbagai penyakit termasuk hepatitis B, HIV, dan TBC.
“NPPA telah menetapkan/merevisi harga tertinggi dari 46 formulasi Jadwal-I yang dijadwalkan dalam hal Perintah Perubahan Obat (Pengendalian Harga),” kata regulator dalam sebuah pernyataan.
Pemerintah menetapkan harga obat esensial berdasarkan rata-rata sederhana seluruh obat pada segmen terapi tertentu, dengan penjualan melebihi 1 persen.
Selain itu, peraturan ini mengatur harga semua obat-obatan lainnya, sekaligus memungkinkan perusahaan menaikkan harga obat-obatan tersebut hingga 10 persen dalam setahun.
Pemerintah telah memberitahukan DPCO, 2013, mencakup 680 formulasi, yang berlaku mulai tanggal 15 Mei 2014, menggantikan perintah tahun 1995 yang mengatur harga hanya 74 obat curah.
NEW DELHI: Regulator harga obat NPPA telah menaikkan harga stent sekitar 2 persen, efektif besok setelah memperhitungkan indeks harga grosir. Harga stent bare metal telah naik menjadi Rs 7,400 dari harga yang diumumkan sebelumnya sebesar Rs 7,260. Demikian pula, harga stent yang mengelusi obat telah meningkat menjadi Rs 30.180 dari sebelumnya Rs 29.600.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Pada bulan Februari, Otoritas Penetapan Harga Farmasi Nasional (NPPA) mengendalikan harga stent dan membatasi harga tertinggi stent koroner sebesar Rs 7.260 untuk stent bare metal dan Rs 29.600 untuk stent yang mengelusi obat. Rata-rata MRP yang sesuai sebelum pengendalian harga masing-masing adalah Rs 45.100 dan Rs 1,21 lakh. NPPA juga telah menetapkan harga tertinggi untuk 46 formulasi obat yang digunakan untuk berbagai penyakit termasuk hepatitis B, HIV, dan TBC. “NPPA telah menetapkan/merevisi harga tertinggi dari 46 formulasi Jadwal-I yang dijadwalkan berdasarkan Perintah Amandemen Obat (Pengendalian Harga),” kata regulator dalam sebuah pernyataan. Pemerintah menetapkan harga obat esensial berdasarkan rata-rata sederhana seluruh obat pada segmen terapi tertentu, dengan penjualan melebihi 1 persen. Selain itu, peraturan ini mengatur harga semua obat-obatan lainnya, sekaligus memungkinkan perusahaan menaikkan harga obat-obatan tersebut hingga 10 persen dalam setahun. Pemerintah telah memberitahukan DPCO, 2013, mencakup 680 formulasi, yang berlaku mulai tanggal 15 Mei 2014, menggantikan perintah tahun 1995 yang mengatur harga hanya 74 obat curah.