Oleh BERTAHUN-TAHUN

SILIGURI: Menteri PWD Benggala Barat Arup Biswas terlihat dengan suar merah di atas kendaraannya pada hari Senin, meskipun ada larangan dari Pusat.

“Pemerintah kami belum melarang suar merah. Jadi kami tidak terikat untuk mengikuti instruksi lainnya,” kata Biswas kepada media di sini.

Pusat tersebut telah mengizinkan kendaraan darurat yang bertugas untuk menjaga hukum dan ketertiban, termasuk polisi, pertahanan dan pasukan paramiliter, untuk menggunakan lampu suar multi-warna dengan warna merah, biru dan putih.

Untuk mengakhiri budaya BNP, Kabinet Persatuan bulan lalu memutuskan bahwa lampu suar akan ditiadakan dari semua kendaraan mulai 1 Mei, kecuali kendaraan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

Pemberitahuan yang dikeluarkan sehubungan dengan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Pusat berdasarkan sub-aturan 4 aturan 108 Peraturan Kendaraan Bermotor Pusat, 1989 menyatakan bahwa lampu warna-warni tidak boleh digunakan ketika kendaraan tidak sedang bertugas.

Pemberitahuan tersebut menyebutkan bahwa departemen transportasi administrasi negara bagian atau wilayah persatuan, tergantung kasusnya, akan mengeluarkan pemberitahuan publik setiap tahun yang menyebutkan daftar otoritas yang diberi izin untuk menggunakan kendaraan, dengan kesadaran untuk membawa masyarakat umum. . .

Larangan ini berlaku bagi para Menteri Persatuan, Ketua Menteri, Menteri Kabinet Negara, birokrat dan hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sementara Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri, Ketua Hakim India dan Ketua Lok Sabha dikecualikan dari larangan tersebut.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

daftar sbobet