SRINAGAR: Layanan internet di Jammu dan Kashmir pulih sepenuhnya hari ini, tiga hari setelah pemerintah negara bagian memerintahkan penghentian layanan data karena khawatir akan terjadi masalah selama Idul Adha.
Sementara layanan broadband darat di negara bagian tersebut dilanjutkan kembali pada pukul 8 malam kemarin, layanan data seluler dipulihkan pada pukul 10 pagi hari ini.
“Larangan internet telah dicabut di negara bagian tersebut dan semua penyedia layanan telah diminta untuk melanjutkan layanan data mereka,” kata seorang petugas polisi di sini.
Layanan internet di negara bagian tersebut terganggu pada pukul 5 pagi Jumat lalu karena pihak berwenang menangkap adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh elemen anti-sosial.
Larangan itu akan tetap berlaku hingga Sabtu pukul 10 malam. Namun, ini pertama kali diperpanjang hingga pukul 14.00 pada hari Minggu dan kemudian hingga pukul 20.00 kemarin untuk broadband telepon rumah dan pukul 10.00 pada hari Senin untuk internet seluler.
Langkah ini diambil karena kekhawatiran akan terjadinya ketegangan komunal di tengah arahan Mahkamah Agung untuk menerapkan undang-undang lama yang melarang penyembelihan dan penjualan daging sapi.
Beberapa kelompok separatis dan agama mengatakan mereka akan menolak perintah pengadilan, dan menyebut larangan tersebut sebagai “campur tangan dalam urusan agama”.
Langkah aparat tersebut bertujuan untuk menghentikan rancangan oknum-oknum yang dapat melanggar perintah pengadilan dan, sebagai bentuk protes, mengunggah foto atau video di media sosial yang dapat menimbulkan ketegangan komunal.
Langkah pemerintah negara bagian ini mendapat banyak kritik dari partai oposisi.
Mantan Ketua Menteri Omar Abdullah berkata, “Ironisnya mendengarkan Perdana Menteri (Narendra) Modi berceramah tentang India yang terhubung secara digital, sementara kita benar-benar terputus.”
“Rezim PDP-BJP mendorong rakyat negara ke tembok,” katanya.
Omar mengatakan Ketua Menteri Mufti Mohammad Sayeed memenuhi janjinya untuk menjadikan negara bagian seperti Gujarat.
“Dia berjanji membuat negara bagian seperti Gujarat. Sekarang, menurut saya, kita bersaing dengan Gujarat dalam hal siapa yang lebih melarang internet,” ujarnya.
Polisi telah memperingatkan “elemen nakal” untuk mengambil tindakan hukum terhadap penyalahgunaan layanan seperti SMS dan WhatsApp yang dapat memicu ketegangan komunal.
“Penyalahgunaan SMS ponsel dan layanan pesan internet untuk menyebarkan desas-desus jahat dengan tujuan memicu ketegangan komunal dan aktivitas kekerasan merupakan tindakan pelanggaran berdasarkan berbagai ketentuan Undang-undang Kegiatan Melanggar Hukum (Sebelumnya) tahun 1967, Teknologi Informasi, dan KUHP. dari Ranbir.
“Siapapun yang meneruskan pesan tersebut (termasuk audio, foto atau video) ke individu atau kelompok lain akan dikenakan tindakan hukum berdasarkan hukum,” kata polisi.