NEW DELHI: Pemerintah hari ini mengizinkan penggunaan stiker dengan tarif yang direvisi, bersama dengan MRP yang dicetak untuk barang yang dikemas sebelumnya, selama tiga bulan untuk menggunakan stok barang yang tidak terjual setelah penerapan GST untuk mencerminkan perubahan harga jual.

Klarifikasi dari pemerintah datang ketika beberapa bisnis masih memiliki persediaan besar yang belum terjual sebelum GST diberlakukan mulai 1 Juli. Barang-barang yang tidak terjual memiliki MRP termasuk semua pajak dari era sebelum GST, namun dengan penerapan rezim baru, beberapa harga eceran akhir telah mengalami perubahan karena kenaikan atau penurunan insiden pajak.

Harga eceran maksimum (MRP) yang lama harus ditampilkan pada stok yang belum terjual dan harga baru dapat tercermin melalui stiker tempel di sebelahnya, kata Menteri Urusan Konsumen Avinash Srivastava kepada wartawan di sini.

Pada barang-barang dimana harga stok yang tidak terjual akan dinaikkan, produsen atau pengemas atau importir harus memasang setidaknya dua iklan di dua surat kabar atau lebih untuk menginformasikan kepada masyarakat tentang perubahan tersebut.

Namun, setelah tanggal 30 September, MRP yang dicetak pada komoditas yang dikemas harus mencantumkan tarif GST dan stiker tambahan tidak diperbolehkan.

“Pemerintah Pusat dengan ini mengizinkan pengusaha pabrik atau pengepak atau importir barang dalam kemasan untuk menyatakan Harga Jual Eceran Modifikasi (MRP) selama tiga bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 30 September. stiker atau posting percetakan online,” bunyi pemberitahuan pemerintah.

Perbedaan antara harga jual eceran yang awalnya tercetak pada kemasan dan harga yang direvisi “tidak boleh lebih tinggi dari besaran kenaikan pajak” atau dalam kasus pengenaan pajak baru karena penerapan GST, katanya.

“MRP asli akan tetap ditampilkan dan harga revisi tidak akan ditimpa,” demikian bunyi pemberitahuan tersebut.

Sebelum mengurangi MRP, stiker MRP yang lebih rendah yang telah direvisi (termasuk semua pajak) dapat ditempel dan stiker tersebut tidak boleh menutupi pernyataan MRP yang dibuat oleh produsen atau pengemas atau importir pada label kemasan.

Pemberitahuan tersebut juga menyatakan bahwa bahan pengemas atau selubung yang tidak dapat habis sebelum tanggal 1 Juli, dapat digunakan untuk bahan pengemas sampai dengan tanggal 30 September 2017, atau sampai tanggal bahan pengemas atau selubung tersebut habis, mana saja yang lebih dulu. .

Hal ini dapat diterima setelah produsen atau importir atau pengemas melakukan koreksi harga jual eceran akibat penerapan GST melalui stempel atau stiker atau pencetakan online.

Komite Pemantau Pusat GST akan bertemu setiap hari Selasa

Menteri Pendapatan Hasmukh Adhia mengatakan komite pemantau pusat yang terdiri dari 15 sekretaris tertinggi akan bertemu setiap hari Selasa untuk memantau GST.

casino games