MEERUT: Setidaknya 117 kg daging nilgai, kulit binatang, gading dan 40 senjata api disita dari rumah seorang pensiunan perwira militer di sini selama penggerebekan gabungan selama 17 jam yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen Pendapatan dan departemen kehutanan.
Tim petugas DRI sampai di kediaman Kolonel (Purn) Devindra Kumar di Jalur Sipil kemarin sore dan penggerebekan berlanjut hingga pukul 03.30.
Putra Kumar, Prashant Bishnoi, adalah penembak tingkat nasional.
Pejabat DRI mengatakan penggerebekan dilakukan terkait kasus aset yang tidak proporsional. 117 kg daging nilgai, uang tunai Rs 1 crore, 40 pucuk senjata, lima tengkorak rusa, tanduk rusa sambar, tanduk kijang dan rusa hitam, kulit binatang dan gading disita dari gudang sementara di kediaman Kumar.
Kepala Konservator Hutan Mukesh Kumar mengatakan, “Daging banteng biru telah diambil dari lemari es. Sampel telah diambil dan akan dikirim ke laboratorium untuk diuji.”
Tindakan akan diambil terhadap pensiunan perwira militer dan Bishnoi berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar tahun 1972, meskipun belum ada kasus yang didaftarkan terhadap mereka, katanya.
MEERUT: Setidaknya 117 kg daging nilgai, kulit binatang, gading dan 40 senjata api disita dari rumah seorang pensiunan perwira militer di sini selama penggerebekan gabungan selama 17 jam yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen Pendapatan dan departemen kehutanan. Tim petugas DRI sampai di kediaman Kolonel (Purn) Devindra Kumar di Jalur Sipil kemarin sore dan penggerebekan berlanjut hingga pukul 03.30. Putra Kumar, Prashant Bishnoi, adalah penembak tingkat nasional. googletag.cmd.push(fungsi() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Pejabat DRI mengatakan penggerebekan dilakukan terkait kasus aset yang tidak proporsional. 117 kg daging nilgai, uang tunai Rs 1 crore, 40 pucuk senjata, lima tengkorak rusa, tanduk rusa sambar, tanduk kijang dan rusa hitam, kulit binatang dan gading disita dari gudang sementara di kediaman Kumar. Kepala Konservator Hutan Mukesh Kumar mengatakan, “Daging banteng biru telah diambil dari lemari es. Sampel telah diambil dan akan dikirim ke laboratorium untuk diuji.” Tindakan akan diambil terhadap pensiunan perwira militer dan Bishnoi berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar tahun 1972, meskipun belum ada kasus yang didaftarkan terhadap mereka, katanya.