NEW DELHI: Untuk menyediakan makanan berkualitas bagi penumpang di kereta api, pihak kereta api telah memutuskan untuk menyerahkan layanan katering kepada PSU kereta api IRCTC, yang akan mendirikan dapur mekanis baru dan tarif tetap untuk makanan di kereta.
Menteri Perkeretaapian Suresh Prabhu memperkenalkan Kebijakan Katering 2017 yang memisahkan fungsi memasak dan distribusi makanan di dalam pesawat. IRCTC akan menentukan menu makanan standar dan item a-la-carte. Makanan standar yang disajikan di kereta akan berada dalam tarif tetap yang disetujui oleh Dewan Kereta Api.
Kebijakan ini juga memberi wewenang kepada IRCTC untuk membentuk panel ‘kelompok swadaya’ yang menyediakan layanan terkait katering. Kebijakan katering terakhir direvisi pada tahun 2010 di bawah kepemimpinan Mamata Banerjee sebagai menteri perkeretaapian.
“Untuk memastikan kualitas, kebersihan, dan kebersihan, makanan untuk semua unit bergerak akan dikumpulkan dari dapur nominasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh IRCTC. Korporasi dapat melibatkan penyedia layanan dari sektor perhotelan untuk layanan makanan di kereta api,” demikian isi kebijakan baru tersebut.
IRCTC akan menentukan menu makanan standar, dengan berkonsultasi dengan kereta api zonal, dengan mempertimbangkan cita rasa dan masakan lokal.
Terkait dengan keluhan kepadatan penumpang di kereta api, kebijakan tersebut menyatakan bahwa tarif standar, a la carte, dan makanan siap saji harus dipajang secara mencolok di dalam gerbong.
“IRCTC tidak akan melakukan outsourcing atau mengeluarkan izin penyediaan layanan katering kepada pemegang lisensi swasta. Pihaknya akan segera mengambil alih pengelolaan kontrak katering di seluruh kereta api yang belum diberikan hingga saat ini,” tambah kebijakan tersebut.
NEW DELHI: Untuk menyediakan makanan berkualitas bagi penumpang di kereta api, pihak kereta api telah memutuskan untuk menyerahkan layanan katering kepada PSU kereta api IRCTC, yang akan mendirikan dapur mekanis baru dan tarif tetap untuk makanan di kereta. Menteri Perkeretaapian Suresh Prabhu memperkenalkan Kebijakan Katering 2017 yang memisahkan fungsi memasak dan distribusi makanan di dalam pesawat. IRCTC akan menentukan menu makanan standar dan item a-la-carte. Makanan standar yang disajikan di kereta akan berada dalam tarif tetap yang disetujui oleh Dewan Kereta Api. Kebijakan ini juga memberi wewenang kepada IRCTC untuk membentuk panel ‘kelompok swadaya’ yang menyediakan layanan terkait katering. Kebijakan katering terakhir direvisi pada tahun 2010 di bawah kepemimpinan Mamata Banerjee sebagai menteri perkeretaapian.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); “Untuk memastikan kualitas, kebersihan, dan kebersihan, makanan untuk semua unit bergerak akan dikumpulkan dari dapur nominasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh IRCTC. Korporasi dapat melibatkan penyedia layanan dari sektor perhotelan untuk layanan makanan di kereta api,” demikian isi kebijakan baru tersebut. IRCTC akan menentukan menu makanan standar, dengan berkonsultasi dengan kereta api zonal, dengan mempertimbangkan cita rasa dan masakan lokal. Terkait dengan keluhan kepadatan penumpang di kereta api, kebijakan tersebut menyatakan bahwa tarif standar, a la carte, dan makanan siap saji harus dipajang secara mencolok di dalam gerbong. “IRCTC tidak akan melakukan outsourcing atau mengeluarkan izin penyediaan layanan katering kepada pemegang lisensi swasta. Pihaknya akan segera mengambil alih pengelolaan kontrak katering di seluruh kereta api yang belum diberikan hingga saat ini,” tambah kebijakan tersebut.