Oleh PTI

NEW DELHI: Personil Pasukan Perlindungan Kereta Api (RPF) tidak akan memeriksa tiket penumpang, kata Direktur Jenderal RPF Dharmendra Kumar.

Arahan tersebut disampaikan melalui surat kepada semua perkeretaapian zonal kurang dari sebulan setelah seorang penumpang tewas terjatuh dari kereta api saat diduga dikejar oleh kelompok RPF karena bepergian tanpa tiket.

“Personel RPF tidak akan melakukan pemeriksaan tiket dan mengejar penumpang di kereta yang bergerak dan di peron karena hal ini dapat menyebabkan kepanikan di antara penumpang yang dapat menyebabkan insiden serius.

“Setiap pelanggaran terhadap perintah ini akan ditanggapi serius dan petugas pengawas akan bertanggung jawab atas kesalahan yang terjadi pada akun ini,” kata Kumar dalam surat tertanggal 19 September.

Pada tanggal 26 Agustus tahun ini, GRP mengajukan FIR terhadap kelompok RPF di Mahoba di Jhansi, Madhya Pradesh karena diduga melemparkan seorang insinyur berusia 22 tahun dari kereta yang sedang melaju.

Sebelumnya, video personel RPF yang mengenakan denda kepada penumpang yang tidak memiliki tiket juga menjadi viral, sehingga mendorong pihak kereta api mengeluarkan instruksi terkait hal ini.

Surat dari Ditjen menyatakan bahwa ketentuan UU Perkeretaapian memperjelas bahwa pemeriksaan tiket dan pemungutan biaya tambahan hanya boleh dilakukan oleh petugas pemeriksa tiket dan niat untuk berbuat curang harus ditetapkan oleh mereka.

“Petugas RPF, dengan pangkat lebih tinggi dari ASI, berdasarkan Pasal 137 dan 138 Undang-Undang Perkeretaapian hanya dapat menangkap jika pelanggar diserahkan kepada mereka dengan alasan yang wajar oleh staf pemeriksa tiket. Oleh karena itu, staf RPF tidak boleh melakukan tilang apa pun. memeriksa penumpang sendiri,” bunyi surat itu.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

uni togel