Oleh PTI

NEW DELHI: Komisi Informasi Pusat telah mengarahkan Kementerian Luar Negeri untuk mengungkapkan catatan terkait pengeluaran yang dikeluarkan untuk menyewa pesawat Air India untuk kunjungan luar negeri Perdana Menteri dari tahun 2013 hingga 2017.

Kepala Komisaris Informasi RK Mathur menolak klaim kementerian bahwa rincian jumlah, nomor referensi, tanggal tagihan yang dikumpulkan oleh Angkatan Udara India dan Air India untuk kunjungan luar negeri yang dilakukan oleh Perdana Menteri pada berbagai catatan dan file serta pengumpulan informasi di cara yang diminta oleh pemohon banding akan melibatkan sejumlah besar pejabat yang mencari catatan yang sangat banyak.

Kasus ini berkaitan dengan Komodor Lokesh Batra (Purn) yang berusaha mengetahui rincian rekening, faktur, dan catatan lain terkait kunjungan Perdana Menteri ke luar negeri antara tahun keuangan 2013-14 dan 2016-17.

Batra mengatakan dalam persidangan bahwa dia diberikan informasi yang tidak lengkap oleh kementerian dan kemudian dia menghubungi Komisi yang merupakan otoritas banding tertinggi dalam hal-hal yang berkaitan dengan Undang-Undang Hak Atas Informasi.

Dia mengatakan dia ingin masyarakat umum diberi tahu pada tahap apa atau dengan otoritas publik mana tagihan dan faktur ini menunggu pembayaran.

“Air India adalah maskapai penerbangan nirlaba. Oleh karena itu, penundaan penyelesaian rekening ini juga akan mencakup sejumlah besar bunga yang harus dibayar dengan mengorbankan uang pembayar pajak,” kata Batra.

Batra mengatakan catatan-catatan ini tidak dapat dikesampingkan dengan kedok keamanan nasional – sebuah klausul yang dapat dikutip oleh otoritas publik untuk menolak informasi yang diminta – karena merupakan sifat dari kewajiban konsumen untuk mengganti biaya yang dikeluarkan. layanan yang disediakan oleh Air India.

Setelah mendengarkan kedua belah pihak, Mathur mengatakan pembayaran tunggakan pada akhirnya akan memerlukan kompilasi tagihan dan faktur dan menolak argumen MEA bahwa kompilasi akan mengalihkan sumber dayanya secara berlebihan.

Dia mengatakan bahwa meskipun pembayaran dilakukan terhadap rekening-rekening ini, pembayaran tersebut akan dilakukan setelah rekening/faktur dibuat.

“Selanjutnya, berapapun pembayaran yang harus dilakukan, hendaknya dilakukan setelah pengambilan tagihan/faktur. Mengingat hal tersebut, KPU berpendapat bahwa termohon (MEA) kepada pemohon banding (Batra) dalam hal perjalanan tagihan ke Air India dari TA 2013-14 hingga 2016-17,” katanya.

Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp

lagu togel