NEW DELHI: Kementerian Industri Berat dan Perusahaan Umum mengatakan kepada Pengadilan Hijau Nasional pada hari Jumat bahwa berdasarkan Undang-Undang Kendaraan Bermotor saat ini, tidak ada ketentuan yang melarang kendaraan diesel yang berusia lebih dari 15 tahun.
Berdasarkan perintah NGT tanggal 18 dan 20 Juli, yang memerintahkan pemerintah Delhi untuk membatalkan pendaftaran semua kendaraan bertenaga diesel yang berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di kota tersebut, kementerian mengatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan perintah NGT. ketentuan Undang-Undang Kendaraan Bermotor.
“Saat ini tidak ada ketentuan hukum yang mengatur kendaraan diesel yang berusia lebih dari 15 tahun dan mematuhi BS I atau BS II dapat dibatalkan,” kata kementerian dalam pernyataan tertulis yang diajukan ke panel hijau, dan menambahkan bahwa penghapusan paksa tersebut kendaraan dapat menimbulkan berbagai tuntutan hukum dan perintah tersebut sama saja dengan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor yang telah mematuhi hukum yang berlaku.
“Diyakini bahwa pembongkaran paksa kendaraan yang dilakukan sesuai dengan perintah pengadilan dapat menimbulkan permintaan tertulis yang tak terhitung banyaknya dari pemilik kendaraan yang terkena dampak, di berbagai pengadilan yang menyebabkan terbuangnya waktu berharga dari pengadilan tersebut,” bunyi pernyataan tertulis tersebut.
“Tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Kendaraan Bermotor Tahun 1988 sebagaimana telah diubah pada tahun 2015 atau aturan apa pun yang dibuat berdasarkan undang-undang tersebut yang dilanggar oleh kendaraan bermotor yang diperintahkan untuk dibatalkan registrasinya,” ujarnya.
Merujuk pada Undang-Undang Kendaraan Bermotor yang ada, Kementerian menyatakan tidak memberikan kewenangan apapun kepada negara atau pemerintah pusat untuk membatalkan pendaftaran tanpa melakukan pemeriksaan kendaraan. “Selanjutnya, pemilik kendaraan harus diberi kesempatan untuk memberikan representasi sebelum kendaraannya dipertimbangkan untuk dibatalkan pendaftarannya. Undang-Undang Kendaraan Bermotor juga dengan jelas menyatakan bahwa otoritas pendaftaran harus yakin bahwa kendaraan tersebut akan membahayakan masyarakat dan tidak mungkin diperbaiki,” kata pernyataan itu. Pernyataan tertulis tersebut lebih lanjut menyebutkan bahwa istilah ‘pencabutan registrasi’ kendaraan tidak terdapat dalam UU Kendaraan Bermotor dan terdapat ketentuan yang memungkinkan terjadinya ‘penundaan registrasi’ dan ‘pembatalan registrasi’. Kementerian menyampaikan pernyataan tertulis sehubungan dengan arahan NGT yang memintanya untuk memberikan status kendaraan listrik dan hibrida di negara tersebut dan juga tentang manfaat yang dipertimbangkan kementerian bagi mereka yang ingin membuang kendaraan lamanya.
NGT akan mendengarkan kasus ini pada 2 Agustus.