Oleh PTI

MUMBAI: Untuk melegakan masyarakat awam, Reserve Bank malam ini mengatakan batas penarikan tunai di ATM akan ditingkatkan menjadi Rs 4.500 per hari mulai 1 Januari dari saat ini Rs 2.500.

Namun, tidak ada perubahan pada batas penarikan mingguan, yaitu Rs 24.000, termasuk dari ATM, untuk perorangan (Rs 50.000 untuk pedagang kecil).

“Jika ditinjau dari posisi tersebut, batas penarikan harian dari ATM (ditentukan dalam batas mingguan keseluruhan) telah ditingkatkan mulai 1 Januari 2017, dari Rs 2.500 menjadi Rs 4.500 per hari per kartu,” pusat kata bank dalam sebuah pemberitahuan.

Setelah demonetisasi uang kertas Rs 500/1000 lama pada tanggal 9 November, pembatasan penarikan tunai dari bank dan ATM telah diberlakukan.

Pemberitahuan Reserve Bank lebih lanjut mengatakan “tidak ada perubahan dalam batas penarikan mingguan” dan penarikan tersebut “harus sebagian besar dalam denominasi Rs 500”.

Sebelumnya pada hari itu, RBI mengizinkan operator ATM White Label (WLAO) untuk mendapatkan uang tunai dari gerai ritel.

Sebagian besar ATM White Label kehabisan tenaga sejak demonetisasi karena operator menghadapi kesulitan dalam mendapatkan uang tunai dari bank sponsor mereka.

Hari ini adalah hari terakhir untuk menyetorkan uang kertas yang tidak valid ke bank. Namun, masyarakat masih punya waktu untuk menukarkan uang kertas tersebut di loket RBI yang ditunjuk hingga tanggal 31 Maret setelah memberikan alasan yang sah untuk tidak menyetorkan uang kertas yang dinonaktifkan ke rekening mereka paling lambat tanggal 30 Desember.

Togel Singapura