CHANDIGARH: Pemerintahan Chandigarh telah mengeluarkan pedoman bagi penyandang disabilitas untuk menunjukkan rasa hormat terhadap lagu kebangsaan.
“Penyandang disabilitas lokomotor dengan anggota tubuh bagian bawah yang terkena dampak dan pengguna kursi roda yang tidak mampu berdiri harus memposisikan dirinya pada tingkat perhatian dan kewaspadaan maksimal dengan atau tanpa bantuan alat bantu dan peralatan yang sesuai,” pedoman yang dikeluarkan sesuai dengan Mahkamah Agung baru-baru ini. Perintah pengadilan mengatakan.
Jika penyandang disabilitas menggunakan kruk, ia harus berada dalam kondisi stabil (tidak bergerak) hingga tingkat kewaspadaan maksimal, kata juru bicara resmi di sini hari ini.
Orang-orang dengan gangguan pendengaran (tuli atau sulit mendengar) harus waspada, katanya, mengutip pedoman tersebut.
Namun, harus ada indikasi yang tepat di layar bahwa lagu kebangsaan sedang dimainkan atau dinyanyikan karena orang dengan gangguan pendengaran kemungkinan besar akan kehilangan isyarat pendengarannya, katanya.
“Instruksi yang sesuai dapat diberikan dalam bentuk subtitle maupun bahasa isyarat di layar agar penyandang disabilitas pendengaran mengetahui dengan baik bahwa lagu kebangsaan sedang diperdengarkan,” ujarnya.
Penyandang tunanetra dan low vision harus berdiri saat mendengar lagu kebangsaan.
Penyandang disabilitas intelektual mungkin memiliki masalah perilaku seperti bertepuk tangan, berteriak, berteriak, gerakan tubuh tidak normal, kesulitan melakukan tugas praktek, katanya.
“Masyarakat diharapkan peka agar tidak terjadi kejadian yang tidak adil terhadap penyandang disabilitas intelektual dan tidak dilecehkan,” ujarnya.
Para pengiring penyandang disabilitas harus berdiri saat lagu kebangsaan dikumandangkan, ujarnya.
Pedoman tersebut dikeluarkan untuk menunjukkan penghormatan terhadap lagu kebangsaan dalam kaitannya dengan Undang-Undang Hak Penyandang Disabilitas tahun 2016, katanya.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
CHANDIGARH: Pemerintahan Chandigarh telah mengeluarkan pedoman bagi penyandang disabilitas untuk menunjukkan rasa hormat terhadap lagu kebangsaan. “Penyandang disabilitas lokomotor dengan anggota tubuh bagian bawah yang terkena dampak dan pengguna kursi roda yang tidak mampu berdiri harus memposisikan dirinya pada tingkat perhatian dan kewaspadaan maksimal dengan atau tanpa bantuan alat bantu dan peralatan yang sesuai,” pedoman yang dikeluarkan sesuai dengan Mahkamah Agung baru-baru ini. Perintah pengadilan mengatakan. Jika penyandang disabilitas menggunakan kruk, ia harus berada dalam kondisi stabil (tidak bergerak) hingga tingkat kewaspadaan maksimum, kata juru bicara resmi di sini hari ini.googletag.cmd.push(function() googletag.display( ‘div – gpt-ad-8052921-2’); ); Orang-orang dengan gangguan pendengaran (tuli atau sulit mendengar) harus waspada, katanya, mengutip pedoman tersebut. Namun, harus ada indikasi yang tepat di layar bahwa lagu kebangsaan sedang dimainkan atau dinyanyikan karena orang dengan gangguan pendengaran kemungkinan besar akan kehilangan isyarat pendengarannya, katanya. “Instruksi yang sesuai dapat diberikan dalam bentuk subtitle maupun bahasa isyarat di layar agar penyandang disabilitas pendengaran mengetahui dengan baik bahwa lagu kebangsaan sedang diperdengarkan,” ujarnya. Penyandang tunanetra dan low vision harus berdiri saat mendengar lagu kebangsaan. Penyandang disabilitas intelektual mungkin memiliki masalah perilaku seperti bertepuk tangan, berteriak, berteriak, gerakan tubuh tidak normal, kesulitan melakukan tugas praktek, katanya. “Masyarakat diharapkan peka agar tidak terjadi kejadian yang tidak adil terhadap penyandang disabilitas intelektual dan tidak dilecehkan,” ujarnya. Para pengiring penyandang disabilitas harus berdiri saat lagu kebangsaan dikumandangkan, ujarnya. Pedoman tersebut dikeluarkan untuk menunjukkan penghormatan terhadap lagu kebangsaan dalam kaitannya dengan Undang-Undang Hak Penyandang Disabilitas tahun 2016, katanya. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp