NEW DELHI: Dalam sebuah langkah yang mungkin bermanfaat bagi pasien yang menunggu donor organ, pemerintah berencana untuk memasukkan orang tua tiri, saudara tiri, dan anggota keluarga besar dalam definisi ‘kerabat dekat’.
Kementerian mengeluarkan surat edaran tentang perubahan Undang-Undang Transplantasi Organ dan Jaringan Manusia, tahun 1994 (sebagaimana diubah pada tahun 2011) untuk memperluas definisi anggota keluarga dekat dan meminta komentar publik hingga tanggal 25 September.
Menurut seorang pejabat senior kementerian kesehatan, perpanjangan tenggat waktu akan meningkatkan ketersediaan donor hidup di India.
Kementerian sebelumnya telah melakukan perubahan terhadap UU tersebut pada tahun 2011 dan memasukkan kakek, nenek, cucu atau cucu perempuan ke dalam definisi keluarga dekat.
Anggota keluarga dekat yang secara sah dapat mendonorkan organ tubuhnya pada awalnya didefinisikan sebagai pasangan, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, saudara laki-laki dan perempuan.
“…diperhatikan bahwa perluasan definisi anggota keluarga dekat tidak menyebabkan peningkatan signifikan dalam ketersediaan donor hidup karena kakek-nenek terlalu tua untuk menyumbang atau tidak dapat menyumbang karena kondisi medis yang buruk, dan anak-anak yang lebih tua tidak dapat menyumbang biasanya terlalu muda untuk mendonorkan organnya,” demikian bunyi rancangan amandemen tersebut.
“Jadi, permintaan organ melebihi pasokannya,” bunyi pernyataan tersebut.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kementerian telah menerima sejumlah keluhan mengenai Undang-Undang Transplantasi Organ dan Jaringan Manusia tahun 1994, yang sebagian besar merupakan permintaan organ karena tidak tersedianya donor yang memiliki hubungan dekat atau ketidakcocokan golongan darah dan bukan keluarga terdekat. anggota. .
Saran terkait hal ini dapat dikirimkan melalui email ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga di [email protected].
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
NEW DELHI: Dalam sebuah langkah yang mungkin bermanfaat bagi pasien yang menunggu donor organ, pemerintah berencana untuk memasukkan orang tua tiri, saudara tiri, dan anggota keluarga besar dalam definisi ‘kerabat dekat’. Kementerian mengeluarkan surat edaran tentang perubahan Undang-Undang Transplantasi Organ dan Jaringan Manusia, tahun 1994 (sebagaimana diubah pada tahun 2011) untuk memperluas definisi anggota keluarga dekat dan meminta komentar dari masyarakat hingga tanggal 25 September. Menurut seorang pejabat senior kementerian kesehatan, perpanjangan jangka waktu tersebut akan meningkatkan ketersediaan donor hidup di India.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Kementerian sebelumnya telah melakukan perubahan terhadap UU tersebut pada tahun 2011 dan memasukkan kakek, nenek, cucu atau cucu perempuan ke dalam definisi keluarga dekat. Anggota keluarga dekat yang secara sah dapat mendonorkan organ tubuhnya pada awalnya didefinisikan sebagai pasangan, anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, saudara laki-laki dan perempuan. “…telah diamati bahwa memperluas definisi anggota keluarga dekat tidak menghasilkan peningkatan yang signifikan dalam ketersediaan donor hidup, karena kakek-nenek terlalu tua untuk menyumbang atau tidak dapat menyumbang karena kondisi medis yang tidak mendukung, dan besarnya anak-anak biasanya masih terlalu muda untuk mendonorkan organnya,” demikian bunyi rancangan amandemen tersebut. “Jadi, permintaan akan organ melebihi pasokannya,” katanya. Berdasarkan surat edaran tersebut, kementerian menerima sejumlah keluhan terkait Transplantasi Organ Manusia dan UU Jaringan tahun 1994 yang sebagian besar merupakan permintaan organ tubuh karena tidak tersedianya donor yang berkerabat dekat atau ketidaksesuaian golongan darah dengan anggota keluarga terdekat.Usulan mengenai hal ini dapat dikirim melalui email ke Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga di amandementhotairi @gmail.com Ikuti saluran New Indian Express di WhatsApp