MUMBAI: Dalam kasus pertama di kota tersebut, seorang wanita berusia 45 tahun telah mengajukan kasus terhadap mantan pasangannya – juga seorang wanita berusia 45 tahun – karena memposting foto telanjangnya di media sosial.
Sebuah sesi pengadilan di kota pada hari Senin menolak permohonan jaminan yang diharapkan dari wanita yang menjadi sasaran pengaduan tersebut. Namun, wanita tersangka tidak dapat dilacak, kata polisi.
Para wanita, rekan lama di departemen patologi sebuah rumah sakit swasta di pinggiran barat, telah menjalin hubungan selama lebih dari satu dekade. Salah satunya menikah dan mereka menjadi dekat setelah perceraiannya. Mereka kemudian menjadi teman dekat dan mulai tinggal di Mulund di pinggiran timur, kata polisi.
Baru sekitar enam bulan yang lalu masalah dimulai di antara mereka ketika salah satu dari mereka menyadari bahwa fotonya telah dibagikan sebagai miliknya oleh pasangannya di Facebook selama lebih dari dua tahun. Pada November tahun lalu, korban mengetahui bahwa foto bugilnya digunakan oleh tersangka sebagai status Whatsapp-nya. Mereka mengonfrontasi perbuatan tersebut dan setelah bertengkar, terdakwa diduga mengancam akan menodai citra korban dan pergi dari rumah. Baru pada saat itulah korban mengajukan pengaduan awal bulan ini, kata polisi.
Polisi juga mengatakan bahwa terdakwa tidak dapat dilacak dan mereka menentang permohonan jaminan antisipatif dengan alasan ponsel yang digunakan untuk tindakan tersebut belum terlacak.
MUMBAI: Dalam kasus pertama di kota tersebut, seorang wanita berusia 45 tahun telah mengajukan kasus terhadap mantan pasangannya – juga seorang wanita berusia 45 tahun – karena memposting foto telanjangnya di media sosial. Sebuah sesi pengadilan di kota pada hari Senin menolak permohonan jaminan yang diharapkan dari wanita yang menjadi sasaran pengaduan tersebut. Namun, wanita tersangka tidak dapat dilacak, kata polisi. Para wanita, rekan lama di departemen patologi sebuah rumah sakit swasta di pinggiran barat, telah menjalin hubungan selama lebih dari satu dekade. Salah satunya menikah dan mereka menjadi dekat setelah perceraiannya. Mereka kemudian menjadi teman baik dan mulai tinggal di Mulund di pinggiran timur, kata polisi.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ) ; Baru sekitar enam bulan yang lalu masalah dimulai di antara mereka ketika salah satu dari mereka menyadari bahwa fotonya telah dibagikan sebagai miliknya oleh pasangannya di Facebook selama lebih dari dua tahun. Pada November tahun lalu, korban mengetahui bahwa foto bugilnya digunakan oleh tersangka sebagai status Whatsapp-nya. Mereka mengonfrontasi perbuatan tersebut dan setelah bertengkar, terdakwa diduga mengancam akan menodai citra korban dan pergi dari rumah. Baru pada saat itulah korban mengajukan pengaduan awal bulan ini, kata polisi. Polisi juga mengatakan bahwa terdakwa tidak dapat dilacak dan mereka menentang permohonan jaminan antisipatif dengan alasan ponsel yang digunakan untuk tindakan tersebut belum terlacak.