CHANDIGARH: Pemerintah Punjab pada hari Minggu mengeluarkan perintah kepada petugas yang menempati akomodasi pemerintah untuk menjaga taman dan area hijau yang berdekatan dengan rumah dengan baik atau menghadapi tindakan hukuman.
Berdasarkan perintah tersebut, pemerintah, seperti halnya tuan tanah, berhak memastikan bahwa pepohonan, taman, pagar, dan semak belukar di bangunan tempat tinggalnya dirawat dengan baik. Pemeliharaan fasilitas yang baik akan menjadi syarat sewa pegawai negeri.
Perintah tersebut selanjutnya menyatakan bahwa semua pohon, baik yang ditanam oleh penyewa atau tidak, di kompleks gedung pemerintah adalah milik pemerintah. Tidak boleh ada pohon yang ditebang. Penyewa juga dilarang memanfaatkan bahkan pohon mati atau tumbang yang ada di dalam kompleks.
Namun selama masa sewa, penyewa berhak atas nilai buah, bunga, sayuran, rumput atau tanaman yang ditanam atau ditanam olehnya. Penyewa tidak boleh mengeluarkan atau menyewakan bagian mana pun dari propertinya untuk bercocok tanam, meskipun tidak ada larangan untuk mempekerjakan pihak luar untuk mengolah area tersebut.
Dilarang melakukan pra-penjualan tanaman belum menghasilkan atau produk lainnya. Setiap penyesuaian nilai hasil panen yang belum dipotong atau belum menghasilkan juga merupakan hal yang disepakati bersama antara penggarap keluar dan penggarap masuk. Pembagian tanggung jawab antara penyewa yang masuk dan keluar atas segala biaya yang dikeluarkan untuk memelihara tempat dengan baik akan ditentukan sesuai dengan keadaan.
Kepala departemen akan menjadi arbiter jika terjadi perselisihan.
Apabila suatu tempat tinggal dan kantor terletak dalam satu kompleks yang sama, suatu kawasan yang wajar akan diberi batas yang melekat pada tempat tinggal tersebut.
CHANDIGARH: Pemerintah Punjab pada hari Minggu mengeluarkan perintah kepada petugas yang menempati akomodasi pemerintah untuk menjaga taman dan area hijau yang berdekatan dengan rumah dengan baik, jika tidak maka mereka akan menghadapi tindakan hukuman. Berdasarkan perintah tersebut, pemerintah, seperti halnya tuan tanah, berhak memastikan bahwa pepohonan, taman, pagar, dan semak belukar di bangunan tempat tinggalnya dirawat dengan baik. Pemeliharaan fasilitas yang baik akan menjadi syarat sewa PNS. Perintah tersebut selanjutnya menyatakan bahwa semua pohon, baik yang ditanam oleh penyewa atau tidak, di kompleks gedung pemerintah adalah milik pemerintah. Tidak boleh ada pohon yang ditebang. Penyewa juga dilarang menggunakan bahkan pohon mati atau tumbang di dalam kompleks.googletag.cmd.push(function() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); );Selama masa penyewaan, Namun penyewa berhak atas nilai buah, bunga, sayuran, rumput atau tanaman yang ditanam atau ditanam olehnya. Penyewa tidak boleh mengeluarkan atau menyewakan bagian mana pun dari kompleks tersebut untuk bercocok tanam, meskipun tidak ada larangan untuk mempekerjakan pihak luar untuk mengolah area tersebut. Dilarang melakukan pra-penjualan tanaman belum menghasilkan atau produk lainnya. Setiap penyesuaian nilai hasil panen yang belum dipotong atau belum menghasilkan juga merupakan hal yang disepakati bersama antara penggarap keluar dan penggarap masuk. Pembagian tanggung jawab antara penyewa yang masuk dan keluar atas segala biaya yang dikeluarkan untuk memelihara tempat dengan baik akan ditentukan sesuai dengan keadaan. Kepala departemen akan bertindak sebagai arbiter jika terjadi perselisihan.Jika tempat tinggal dan kantor terletak dalam satu kompleks, maka akan diberi batas wilayah yang wajar sebagai bagian dari tempat tinggal tersebut.