NEW DELHI: Pemberian PAN akan diwajibkan mulai besok untuk transaksi tunai seperti hotel atau tagihan perjalanan luar negeri lebih dari Rs 50.000 – sebuah langkah yang bertujuan untuk membatasi ancaman uang gelap.
Selain itu, mulai 1 Januari 2016, PAN akan menjadi suatu keharusan untuk semua transaksi, termasuk pembelian perhiasan, di atas Rs 2 lakh secara tunai atau dengan kartu, kata Kementerian Keuangan dalam pemberitahuannya.
PAN juga akan mewajibkan pembelian properti tidak bergerak di atas Rs 10 lakh. Hal ini akan melegakan bagi pembeli rumah kecil karena pemerintah sebelumnya telah mengusulkan untuk mewajibkan PAN untuk properti senilai Rs 5 lakh.
Kutipan Nomor Rekening Permanen (PAN) juga wajib untuk deposito berjangka yang melebihi Rs 50.000 sekaligus atau Rs 5 lakh dalam setahun di bank, kantor pos, dan NBFC.
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa PAN akan diwajibkan untuk pembayaran lebih dari Rs 50,000 untuk kartu tunai atau instrumen prabayar, serta untuk akuisisi saham perusahaan yang tidak terdaftar seharga Rs 1 lakh ke atas.
Juga telah diwajibkan untuk membuka semua rekening bank kecuali rekening Pradhan Mantri Jan Dhan Yojana.
Menteri Keuangan Arun Jaitley mengumumkan di Parlemen awal bulan ini bahwa PAN akan diwajibkan untuk semua transaksi tunai dan kartu di atas Rs 2 lakh.
Batas tersebut adalah dua kali lipat dari Rs 1 lakh yang ia usulkan dalam anggaran tahun 2015-16, namun lebih rendah dari ambang batas yang ada yaitu Rs 5 lakh.
Melakukan penyetoran tunai lebih dari Rs 50.000 atau pembelian wesel/surat perintah pembayaran/cek bank dengan pecahan yang sama dalam satu hari, pembayaran premi asuransi jiwa sebesar Rs 50.000 dalam setahun juga memerlukan kuotasi PAN.
Sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan inklusi keuangan, pembukaan rekening bank tanpa dana seperti rekening Jan Dhan tidak memerlukan PAN.
Selain itu, persyaratan PAN juga berlaku untuk pembukaan semua rekening bank termasuk pada bank koperasi.
NEW DELHI: Pemberian PAN akan diwajibkan mulai besok untuk transaksi tunai seperti hotel atau tagihan perjalanan luar negeri yang melebihi Rs 50.000 – sebuah langkah yang bertujuan untuk membatasi ancaman uang gelap. Selain itu, PAN akan menjadi keharusan untuk semua transaksi, termasuk pembelian perhiasan, di atas Rs 2 lakh secara tunai atau melalui kartu yang berlaku mulai 1 Januari 2016, kata Kementerian Keuangan dalam pemberitahuannya. PAN juga akan mewajibkan pembelian properti tidak bergerak di atas Rs 10 lakh. Hal ini akan melegakan bagi pembeli rumah kecil karena pemerintah sebelumnya telah mengusulkan untuk mewajibkan PAN untuk properti senilai Rs 5 lakh. Kutipan Nomor Rekening Permanen (PAN) juga wajib untuk deposito berjangka lebih dari Rs 50.000 sekaligus atau Rs 5 lakh dalam setahun di bank, kantor pos, dan NBFC. Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa PAN akan diwajibkan untuk pembayaran lebih dari Rs 50,000 untuk kartu tunai atau instrumen prabayar serta untuk akuisisi saham perusahaan yang tidak terdaftar seharga Rs 1 lakh ke atas. juga telah diwajibkan untuk membuka semua rekening bank kecuali rekening Pradhan Mantri Jan Dhan Yojana. Awal bulan ini, Menteri Keuangan Arun Jaitley mengumumkan di Parlemen bahwa PAN akan diwajibkan untuk semua transaksi tunai dan kartu di atas Rs 2 lakh. Batasannya adalah dua kali lipat dari Rs 1 lakh yang dia usulkan pada anggaran 2015-16 namun lebih rendah dari ambang batas yang ada yaitu Rs 5 lakh. Melakukan penyetoran tunai lebih dari Rs 50.000 atau pembelian wesel/surat perintah pembayaran/cek bank dengan pecahan yang sama dalam satu hari, pembayaran premi asuransi jiwa sebesar Rs 50.000 dalam setahun juga memerlukan kuotasi PAN. Sejalan dengan dorongan pemerintah terhadap inklusi keuangan, pembukaan rekening bank tanpa dana seperti rekening Jan Dhan tidak memerlukan PAN. jika demikian, persyaratan PAN berlaku untuk pembukaan semua rekening bank termasuk di bank koperasi.