NEW DELHI: Pemerintah telah melonggarkan norma 50 persen untuk tetap berada di luar negeri setelah kunjungan resmi dengan mengizinkan birokrat memanfaatkan libur empat hari jika perjalanan dinas mereka kurang dari 8 hari.
Di bawah norma sebelumnya, birokrat yang bepergian ke luar negeri dalam perjalanan dinas dapat meminta cuti untuk tinggal di luar negeri hingga 50 persen dari durasi kunjungan, dengan maksimal 15 hari.
“Telah diputuskan bahwa dalam hal kunjungan dinas/perjalanan ke luar negeri (termasuk cuti pelatihan dan studi tidak termasuk) yang masa keterwakilannya kurang dari 8 hari, maka cuti pegawai Pemerintah eks-India akan diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 hari. hari bisa.,” bunyi nota dinas yang dikeluarkan Departemen Pengeluaran Kementerian Keuangan.
Namun, nota tersebut mengklarifikasi bahwa sehubungan dengan kunjungan resmi/wisata ke luar negeri termasuk pelatihan selama lebih dari 8 hari, pembatasan 50 persen cuti eks-India akan terus berlanjut.
Lebih lanjut dikatakan bahwa selama eks India cuti pada hari libur tertutup seperti Sabtu, Minggu dll. dapat bersifat pra-tetap/pasca-tetap, dengan syarat tidak ada implikasi finansial tambahan seperti pembayaran biaya hotel/tunjangan harian.
Awal tahun ini, Kementerian mengatakan bahwa birokrat dapat melakukan maksimal empat perjalanan ke luar negeri dalam satu tahun kalender, dan Sekretaris hanya boleh melakukan perjalanan seperti itu ketika tidak ada orang lain yang dapat diutus.
Sekretaris departemen pemerintah juga dilarang bepergian ke luar negeri selama sesi parlemen, kecuali hal itu benar-benar tidak dapat dihindari. Sekretaris dan Menteri suatu departemen tidak dapat berada di luar negeri pada waktu yang bersamaan.
Perjalanan birokrat ke luar negeri harus mendapat izin dari Screening Committee of Secretaries (SCoS).
NEW DELHI: Pemerintah telah melonggarkan norma 50 persen untuk tetap berada di luar negeri setelah kunjungan resmi dengan mengizinkan birokrat memanfaatkan libur empat hari jika perjalanan dinas mereka kurang dari 8 hari. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, birokrat yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dapat meminta izin tinggal di luar negeri hingga 50 persen dari durasi kunjungan, dengan jangka waktu maksimal 15 hari. “Telah diputuskan bahwa dalam hal kunjungan dinas/perjalanan ke luar negeri (termasuk cuti pelatihan dan studi tidak termasuk) yang masa keterwakilannya kurang dari 8 hari, maka cuti pegawai Pemerintah eks-India akan diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 hari. hari bisa.,” bunyi nota dinas yang dikeluarkan Departemen Pengeluaran Kementerian Keuangan. Namun, memorandum tersebut mengklarifikasi bahwa sehubungan dengan kunjungan/wisata dinas ke luar negeri termasuk pelatihan lebih dari 8 hari, pembatasan cuti eks-India sebesar 50 persen akan tetap berlaku. Lebih lanjut dikatakan bahwa selama eks India cuti pada hari libur tertutup seperti Sabtu, Minggu dll. dapat bersifat pra-tetap/pasca-tetap, dengan syarat tidak ada implikasi finansial tambahan seperti pembayaran biaya hotel/tunjangan harian. Awal tahun ini, Kementerian mengatakan bahwa para birokrat dapat melakukan maksimal empat perjalanan ke luar negeri dalam satu tahun kalender, dan para Sekretaris hanya boleh melakukan perjalanan tersebut ketika tidak ada orang lain yang dapat diutus. Sekretaris departemen pemerintah juga dilarang bepergian ke luar negeri selama sidang parlemen, kecuali hal tersebut benar-benar tidak dapat dihindari. Sekretaris dan Menteri suatu departemen tidak dapat berada di luar negeri pada waktu yang bersamaan. Perjalanan birokrat ke luar negeri harus mendapat izin dari Screening Committee of Secretaryaries (SCoS).