Warga Rohingya, yang melarikan diri ke India setelah kekerasan di negara bagian Rakhine di Myanmar barat, menetap di Jammu, Hyderabad, Haryana, Uttar Pradesh, Delhi-NCR, dan Rajasthan.
Shamsul Alam, seorang pengungsi, mengajar anak-anak dan orang dewasa di kamp pengungsi Rohingya di Balapur di Hyderabad pada hari Jumat | R Satish Babu
NEW DELHI: India belum mendeportasi satu pun imigran Rohingya dalam tiga tahun terakhir, demikian informasi yang disampaikan Rajya Sabha hari ini.
“Menurut informasi yang ada, sekitar 330 warga Pakistan dan sekitar 1.770 warga negara Bangladesh telah dideportasi selama tiga tahun terakhir. Tidak ada imigran Rohingya yang dideportasi selama tiga tahun terakhir,” kata Menteri Dalam Negeri Kiren Rijiju dalam jawaban tertulisnya. .
Warga Rohingya, yang melarikan diri ke India setelah kekerasan di negara bagian Rakhine di Myanmar barat, menetap di Jammu, Hyderabad, Haryana, Uttar Pradesh, Delhi-NCR, dan Rajasthan.
Para migran ilegal memasuki negara tersebut tanpa dokumen perjalanan yang sah secara rahasia dan sembunyi-sembunyi.
Oleh karena itu, tidak mungkin untuk mendapatkan perkiraan yang tepat mengenai migran ilegal tersebut, termasuk warga negara Bangladesh, yang tinggal di negara tersebut, katanya.
Beberapa kasus pelanggaran hukum dan keterlibatan warga negara asing dalam kegiatan ilegal telah dilaporkan, kata menteri.
“Pendaftaran kasus dan tindakan terhadapnya berada dalam lingkup kantor polisi terkait dan pemerintah negara bagian/administrasi wilayah Persatuan. Data statistik seperti ini tidak disimpan secara terpusat,” kata Rijiju.
Pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk mendeportasi orang asing berdasarkan pasal 3(2)(c) Undang-Undang Orang Asing tahun 1946.
Kewenangan untuk mengidentifikasi dan mendeportasi orang asing yang tinggal secara ilegal juga telah didelegasikan kepada Pemerintah Negara Bagian/Administrasi Wilayah Persatuan dan Biro Imigrasi berdasarkan Undang-Undang Orang Asing, 1946.
“Deteksi dan deportasi imigran ilegal tersebut merupakan proses yang berkelanjutan,” katanya.
Rijiju mengatakan prosedur tersebut termasuk memulangkan imigran gelap yang dicegat di perbatasan saat memasuki India tanpa izin.
Pemerintah pusat juga melaksanakan proyek mode misi mengenai imigrasi, pendaftaran dan pelacakan orang asing dan visa yang akan memfasilitasi peningkatan pelacakan orang asing dengan mengintegrasikan dan berbagi informasi yang diperoleh selama penerbitan visa di misi, selama kontrol imigrasi di pos pemeriksaan imigrasi dan selama pendaftaran di kantor Pejabat Registrasi Daerah Orang Asing, kata Menkeu.
“Lembaga penegak hukum juga menjaga kewaspadaan ketat terhadap aktivitas orang asing di negara ini dan mengambil tindakan yang tepat jika ada aktivitas ilegal,” katanya.