Mahkamah Agung memutuskan penyalahgunaan kasta terjadwal, orang suku terjadwal melalui telepon di tempat umum sebagai kejahatan
Bangsa Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa menggunakan pernyataan kasta melalui telepon di tempat umum terhadap kategori SC dan ST merupakan tindak pidana yang memerlukan hukuman penjara maksimal lima tahun. Mahkamah…